Sudah jadi tersangka
Ardy mengatakan saat ini status Bobby sudah naik menjadi tersangka.
Status dinaikkan karena seluruh bukti mengatakan bahwa pemain sinetron itu positif memiliki dan memakai tembakau sintetis.
Ia dijerat dengan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penetapan status tersangka itu juga membuat Bobby tak lagi menghirup udara segar.
Kini, ia ditahan di rumah tahanan (rutan) milik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Langsung ditahan," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kali Artis Bobby Joseph Diciduk Terkait Narkoba: Pertama Sabu, Kini Tembakau Sintetis "
Baca juga: Terjerat Utang, Kerja Jadi Driver Ojol, Begini Kondisi Bobby Joseph Sebelum Ditangkap karena Narkoba