TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pakar Hukum Pidana Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, 8 penambang emas ilegal yang terjebak adalah peristiwa memilukan.
Bagaimana warga yang bekerja sebagai penambang dan mata pencaharian harus berhadapan dengan fatal hukum.
"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal."
"Masyarakat setempat hanya cari kerja."
"Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Pemilik Modal Tambang Emas Banyumas Masih Buron, Polisi : Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca juga: BREAKINGNEWS! 4 Orang Resmi Jadi Tersangka Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Prof Hibnu mengatakan, si pemilik modal pasti mengetahui dan begitu juga pemilik tanah atas aktivitas penambangan ilegal itu.
"Penambang adalah sebagai pekerja, kalau dijadikan tersangka itu tidak adil."
"Penting juga mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.
Faktor yang perlu menjadi perhatian adalah risiko, bagaimanan lingkungan juga jadi rusak.
Sebelumnya sempat diberitakan, polisi menetapkan 4 tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Keempat tersangka itu adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.
KS (43) dan WI (43) pengelola sumur.
Dan DR (40) sebagai pemilik modal yang sampai saat ini masih buron atau DPO Polresta Banyumas. (*)
Baca juga: Arahan Wali Kota Pekalongan Aaf: Optimalkan Dana Kelurahan Sesuai Aturan
Baca juga: Calon Paskibraka Kabupaten Pekalongan Mulai Jalani Pemusatan Latihan, Ini Kepala Badan Kesbangpol
Baca juga: Sekda Jepara: Satpam Harus Bisa Jadi Teladan Masyarakat Atasi Provokasi
Baca juga: Mau Hadiah Iphone? Yuk Ikut Program Ijolke Bapenda Kota Semarang, Begini Caranya