Hukum dan Kriminal

Pemuda di Jakarta Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Modal Tutorial Video di YouTube

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil budidaya ganja milik MY (38) yang dilakukannya di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Dalam pembudidayaan tanaman zat terlarang itu di dalam rumah, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.

"Kami juga mengamankan empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu," tutur Bona. Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider 11 ayat 1 subsider 127 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Narkoba Sejak 2011, Kini Pemuda di Kebon Jeruk Malah Tanam Ganja di Rumah"

Berita Terkini