Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arief Rohman menyampaikan merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Baca juga: Kostum Ala Sayap Malaikat Meriahkan Pawai Taaruf Haul Masayikh Nurul Huda Sarimulyo Blora
"Regulasi ini mengamanatkan kepada daerah untuk segera mereview dan merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terang Arief Rohman.
Berdasarkan hal tersebut, Bupati melanjutkan, Pemkab Blora perlu menyempurnakan kembali pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibahas bersama-sama beberapa waktu lalu, yang selanjutnya perlu disetujui bersama.
"Kami tetap mengawal, karena ini tahun politik."
"Tentunya menjaga stabilitas ekonomi penting dan menjaga kondusivitas daerah."
"Agenda pembangunan infrastruktur tetap kami jalankan," terang Arief Rohman.
"Termasuk usulan-usulan kami tampung dan akan kami cek," imbuh Arief Rohman.
Rapat paripurna dipimpin HM Dasum, selaku Ketua DPRD Kabupaten Blora didampingi sejumlah unsur pimpinan DPRD lainnya.
Selain dihadiri Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dan Forkopimda Blora, rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora. (*)
Baca juga: 3 Desa di Karanganyar Belum Miliki Kades Definitif, Termasuk di Gedongan Karena Dicopot Jabatannya
Baca juga: Ikuti Konsolidasi PDIP di Ambarawa, Tuti N Roosdiono: Target Kami Menang Spektakuler di Pemilu 2024
Baca juga: Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas Dibagi 6 Worksite, Pertamina Bantu Pompa Sedot
Baca juga: Identitas Amalia, Pacar Baru Fahmi Husaeni Yang Berencana Menikah 17 Agustus 2023