TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengedar sabu berinisial IYN ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng saat hendak turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Senin (31/7/2023).
Dia datang dari Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika.
Kapal bersandar di pelabuhan pada pukul 03.00.
Berdasarkan pengakuan IYN, sabu yang dibawanya itu hendak dibawa ke Bali melalui jalur darat dari Kota Semarang.
Namun, langkah tersebut terpaksa harus terhenti karena kini pelaku berikut barang buktinya sudah berada di Polda Jateng.
Baca juga: Kurun Waktu 4 Hari, Polda Jateng Bekuk 3 Pengedar Sabu Lintas Pulau, Total Capai 5 Kilogram
Dalam kurun waktu 4 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 5 kilogram.
Ada 2 lokasi pengungkapan peredaran narkoba tersebut.
Yakni di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan pertama di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).
Ada dua pelaku yang ditangkap yakni AD dan S.
"Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 1 kilogram."
"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng."
"Barang bukti yang ditemukan 5 paket sabu dalam plastik," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, sabu 1 kilogram itu ditemukan di dalam rumah dan berada di tas ransel.
Barang haram itu berasal dari Kepulauan Riau dan akan diedarkan ke Kota Semarang.