PPDB

Orangtua Tertipu Calo PPDB SMA, Sudah Bayar Rp 11 Juta, Anaknya Justru Diterima di Sekolah Lain

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

TRIBUNJATENG.COM - Seorang orangtua siswa tertipu calo Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA.

Korban berinisial BA (50) sudah terlanjur membayar Rp 11 juta agar anaknya bisa diterima di SMAN 1 Serang.

Namun saat pengumuman anaknya justru diterima di SMAN 1 Kramatwatu.

BA yang berang karena uangnya tidak dikembalikan kemudian melapor polisi.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Minta Inovasi Laboratorium Kemiskinan Terus Didorong

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Rabu 2 Agustus 2023 Beli Rp 500 Ribu Dapat Segini

Baca juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Wedang Jahe Emprit Sebelum Tidur

Akibatnya pra berinisial AH (47) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi.

AH diamankan jajaran Polsek Serang di kediamannya, di Bumi Agung Permai 1 (BAP 1).

"Penangkapan itu bermula saat korban inisial BA(50) melakukan laporan pada 16 Juni 2022," kata Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian, Selasa (1/8/2023).

Pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang (Smansa).

Pelaku pun meminta uang Rp 11 juta kepada korban sebagai bayarannya.

"Uang yang diterima pelaku bertahap, pertama Rp3 juta dan kedua Rp8 juta," ujar Teddy.

Namun, janji tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku hingga pengumuman PPDB tiba.

"Anak korban tidak dimasukan ke SMAN 1 Kota Serang tapi masuk ke SMAN 1 Kramatwatu," jelasnya.

Atas perbuatnya pria yang berprofesi sebagai LSM dari BII dikenakan pasal penipuan atau penggelapan.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Teddy. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Calo PPDB di Serang Ditangkap Polisi, Modus Bisa Masukan Siswa ke Smansa, 

Berita Terkini