Ahmad Solikin mengatakan, ini menjadi kesempatan bagi para parpol untuk lakukan perbaikan yang tidak memenuhi syarat, mengganti dapil, hingga mengganti caleg termasuk pindah partai.
‘’Selanjutnya kami punya kesempatan untuk meneliti lagi, sampai 18 Agustus 2023," ujar Ahmad Solikin.
Selanjutnya, pencermatan tersebut dilakukan untuk meneliti rancangan DCS yang akan diumumkan ke publik pada 19 Agustus 2023.
Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS.
‘’Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, statusnya bisa diubah menjadi MS."
"Lalu, kami umumkan DCS pada 19 Agustus 2023."
"Pengumuman dilakukan di media massa,’’ tutup Ahmad Solikin. (*)
Baca juga: KPK Sambangi Jepara, Uding Ingatkan Anggota Dewan Peristiwa Pengosongan Kantor DPRD Kota Malang
Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Sita 65 Knalpot Brong, Kompol Ghifar: Pengguna Didominasi Remaja
Baca juga: Duh, Terminal Jepara Batal Naik Status Jadi Tipe A, Alasan Kemenhub Karena Anggaran Terbatas
Baca juga: SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Jalur Pansela Lintas Bandara YIA Resmi Beroperasi