Feni menjelaskan, saat itu, kereta api jarak jauh baru saja berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.
Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.
Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.
Semboyan 3 KAI
Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti.
Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:
Satu buah bendera merah
Lampu sinyal berwarna merah
Papan dengan rambu bundar berwarna merah
Petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala
Petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.
"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.
Pengguna jalan diimbau tertib Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.