Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Baca juga: Wanita Tewas Kecelakaan Tertabrak Kereta Api saat Hendak Mancing
Mendahulukan kereta api.
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Feni.
Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan. Bukan hanya itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video Kereta Api Dipaksa Berhenti Karena Pengendara Motor Nekat Terobos Palang, Ini Kata KAI