TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Sungguh bejat oknum pegawai di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ini.
Oknum ASN bernama Samsudi ini begitu tega merudapaksa bocah yang masih berusia 4 tahun.
Seorang oknum ASN DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas ini pun telah ditangkap pihak kepolisian.
Oknum bernama Sambudi tersebut ditangkap saat bekerja di kantornya.
Adapun alasan Sambudi ditangkap karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap balita usia 4 tahun.
Baca juga: Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya
Tindakan bejat tersebut dilakukan oknum ASN tersebut di sela korban menyaksikan lomba 17 Agustus di lingkungan tempat tinggalnya.
Kini, pelaku tersebut pun terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Polisi meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) pada Senin (14/8/2023).
Bagol ditangkap polisi di kantornya ketika sedang bekerja.
Adapun Bagol merupakan ASN yang bertugas di DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap Bagol karena yang bersangkutan merudapaksa seorang balita berusia 4 tahun.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas menjelaskan soal pengungkapan kasus tersebut.
Polisi menyebut, pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Kronologi Balita 4 Tahun Dirudapaksa Oknum ASN di Musi Rawas, Korban Lagi Nonton Lomba 17 Agustus
Baca juga: Detik-detik Warga dan Anggota TNI Gerebek Pria Hendak Rudapaksa Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Telanjang
Melansir dari TribunSolo.com, Selasa (15/8/2023), korban sempat bercerita dengan kakaknya mengenai apa yang dialaminya.
Keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.