Balita 4 Tahun Korban Rudapaksa

Bejatnya Samsudi ASN di Musi Rawas, Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Diseret Masuk Rumah Saat Nonton Lomba

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI bocah korban rudapaksa atau pemerkosaan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Oknum ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Niat Bejat Muncul saat Korban Nonton Lomba 17an

Baca juga: Keterlaluan, 5 Remaja Bersetubuh di Dalam Masjid Wilayah Tulungagung, 2 Gadis Berstatus Kakak Adik

Baca juga: Curhat WO Mencari Keberadaan Dila dan Chandra, Hilang Usai Resepsi: Pertama Lancar, Keduanya Kabur

Baca juga: Berikut Nama 76 Paskibraka yang Dikukuhkan Jokowi, Jateng Diwakili Yustisie dan Fardhan

Baca juga: Daftar 8 Desa Kecamatan Kemranjen di Banyumas Diterjang Tol Jogja-Cilacap

Berita Terkini