"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata AKP Hary.
Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku keesokan harinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya."
"Tersangka ini merupakan tetangga korban,"
"Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban, namun kami akan dalami lagi," sambung AKP Hary.
Kronologi kejadian bermula sekira pukul 14.00 di rumah pelaku.
Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus di depan rumah tersangka.
Keduanya diketahui merupakan tetangga dan rumah korban berada tepat di samping rumah pelaku.
Baca juga: Tampang Harno Pelaku Inses Kesesi Pekalongan, Rudapaksa Anak Kandung karena Suka Nonton Video Porno
Baca juga: Inilah Sosok Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Yang Bikin Korbannya Pendarahan Hebat
"Tersangka ini adalah tetangga dari korban dan rumahnya bersebelahan," jelas AKP Hary.
Ketika menonton acara tersebut, pelaku langsung mengajak korban masuk ke rumahnya dan melancarkan aksinya.
"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.
Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Selain tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa 1 baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 celana panjang berwarna hijau, serta 1 celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.