Balita 4 Tahun Korban Rudapaksa

Kronologi Balita 4 Tahun Dirudapaksa Oknum ASN di Musi Rawas, Korban Lagi Nonton Lomba 17 Agustus

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI bocah korban rudapaksa.

TRIBUNJATENG.COM, SUMSEL - Seorang oknum ASN DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas ditangkap pihak kepolisian.

Oknum bernama Sambudi tersebut ditangkap saat bekerja di kantornya.

Adapun alasan Sambudi ditangkap karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap balita usia 4 tahun.

Tindakan bejat tersebut dilakukan oknum ASN tersebut di sela korban menyaksikan lomba 17 Agustus di lingkungan tempat tinggalnya.

Kini, pelaku tersebut pun terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya

Polisi meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) pada Senin (14/8/2023).

Bagol ditangkap polisi di kantornya ketika sedang bekerja.

Adapun Bagol merupakan ASN yang bertugas di DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Polisi menangkap Bagol karena yang bersangkutan merudapaksa seorang balita berusia 4 tahun.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas menjelaskan soal pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menyebut, pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (13/8/2023).

Melansir dari TribunSolo.com, Selasa (15/8/2023), korban sempat bercerita dengan kakaknya mengenai apa yang dialaminya.

Keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Apes! Kurang Perhatian, Anak Bacaleg PDIP Bikin Isu Rudapaksa Hingga Ayah Jadi Korban Amukan Massa

"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata AKP Hary.

Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku keesokan harinya.

Halaman
12

Berita Terkini