TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 menyampaikan rencana ini dalam konferensi pers yang diadakan bersamaan dengan RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPR RI.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen."
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Gaji PNS selama ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 dan belum mengalami kenaikan selama 4 tahun.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga dari tunjangan kinerja (tukin) di beberapa instansi pemerintah.
Rincian Gaji PNS: Berikut adalah rincian gaji PNS sebelum kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG):
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000