TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 menyampaikan rencana ini dalam konferensi pers yang diadakan bersamaan dengan RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPR RI.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen."
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Gaji PNS selama ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 dan belum mengalami kenaikan selama 4 tahun.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga dari tunjangan kinerja (tukin) di beberapa instansi pemerintah.
Rincian Gaji PNS: Berikut adalah rincian gaji PNS sebelum kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG):
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tukin ikut naik?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa kenaikan tukin akan bergantung pada kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Hal ini akan berdasarkan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.
Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.
"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri di tahun 2024 diharapkan akan memberikan dampak positif pada kinerja mereka dan mendukung pembangunan nasional. Perubahan ini akan membantu PNS untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen di 2024 untuk Golongan I hingga IV, Cek Perbedaan