Berita Narkotika

Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI sabu-sabu.

TRIBUNJATENG.COM, KENDARI - Bripka FS disebut-sebut bakal terkena sanksi pemecatan pasca dirinya tertangkap dalam upaya penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dari Malaysia.

Dalam kasus tersebut, oknum anggota Satuan Lalu Lintas di Polda Sulawesi Tenggara itu merupakan sosok pemesan sabu yang didatangkan dari Malaysia.

Saat itu, tim gabungan dari Polres Nunukan menggagalkan upaya tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata pemesan adalah oknum anggota polisi.

Karenanya, oknum polisi tersebut dalam penanganannya pun dialihkan ke Bidang Propam Polda Sultra.

Baca juga: Viral Tingkah Kocak Penjahat: Bandar Sabu Minta Minum saat Ditangkap, Maling Nangis Dilempari Ular

Baca juga: Mengenal Sosok Ratu Narkoba, Hijabers Bergaya Hidup Glamor Ternyata Hasil Jualan Sabu

Oknum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial FS yang diduga terlibat penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram dari Malaysia menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Sholeh mengatakan, penempatan khusus terhadap oknum Polda Sultra itu akan dilakukan selama 30 hari ke depan di Polda Sultra.

"Yang bersangkutan sedang dipatsus 30 hari l, proses kode etik."

"Masih dalam pemeriksaan," tulis Kabid Propam Polda Sultra seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa terkait pelanggaran kode etik terhadap oknum Polda Sultra tersebut.

Sementara untuk tindak pidananya, lanjut Kombes Pol Ferry, sedang ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami masih proses pemeriksaan etik."

"Setelah itu kami menyerahkan ke Polda Kaltara,” kata Kombes Pol Ferry.

Sementara itu, PS Kaur Trimlap tentang pelanggaran anggota Polda Bidang Propam Polda Sultra, Ipda Nasarudin menerangkan, oknum polisi inisial FS berasal dari Satuan Lantas Polda Sultra dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka).

Bripka FS, lanjut Ipda Nasarudin, telah menjalani penahanan khusus sejak 18 Agustus 2023.

Baca juga: Video Sopir dan Tukang Parkir di Semarang Kerja Sampingan Edarkan Sabu Untung Rp 750 Ribu

Baca juga: Dua Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

"Kami masih lakukan penahanan dan pengamanan."

"Nanti tinggal menunggu hasil penyelidikan dari Polres Nunukan."

"Memang sudah datang tim, tapi mereka masih lengkapi terlebih dahulu, baru dibawa ke Polres Nunukan," katanya.

Ditanya terkait sanksi kode etik yang akan dikenakan kepada Bripka FS, Ipda Nasarudin menambahkan, sanksi terberat adalah pemecatan.

Apalagi barang bukti narkoba cukup besar yakni 6,9 kilogram.

"Tetap kami mengedepankan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu."

"Karena kami belum tahu apa hasil penyelidikan Polres Nunukan juga," tukasnya.

Sebelumnya, Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan 6,9 kg sabu asal Malaysia.

Sabu tersebut diduga merupakan pesanan oknum anggota Polda Sultra berinisial FS. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Oknum Anggota Polda Sultra Diduga Selundupkan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia

Baca juga: Cerita Pak Kades di Magelang Berstatus Tersangka, Sebar Video Asusila Mantan Istri Melalui WhatsApp

Baca juga: Thailand Vs Indonesia di Semifinal Piala AFF U-23 2023, Shin Tae-yong: Lihatlah Nanti

Baca juga: 448 Peserta Ikuti Jambore Pramuka Penggalang SD/MI III Kwarcab Wonosobo, Ini Pesan Wabup Albar

Baca juga: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Capai Rp 139,03 Triliun

Berita Terkini