TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selasa (22/8/2023), terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan pembelaan atau pelidoi atas penganiayaan terhadap D (17).
Pembelaan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mario mengutarakan isi hati dan pikirannya dalam sebuah catatan yang ia tulis di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Terdakwa Penganiaya David Ozora Dituntut 12 dan 5 Tahun Penjara, Shane Peluk Ayah dan Mario Tenang
Air mata Mario nyaris keluar ketika membacakan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya.
Mario menyadari apa yang ia lakukan telah menyulitkan keluarganya.
Pembelaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar atas penderitaan yang dialami D pada sidang sebelumnya.
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.
Namun, Mario menyangkal tuduhan itu di depan majelis hakim.
Mario berdalih apa yang perbuat di luar kendali dan tidak direncanakan sebelumnya.
Mengaku tak suka kekerasan
Mario secara terbuka mengakui emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D.
Hal itu membuat Mario mengambil tindakan gegabah dan tanpa pertimbangan.
Ia mengaku pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya.
Ia juga mengaku tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi.
"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.