Duduk perkara
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario mengaku marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim"
Baca juga: Ini Tambahan Hukuman Jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Ganti Rugi Rp 120 M ke David Ozora