Berita Kriminal

Kisah Pilu Darma, Wanita 53 Tahun Dipukuli Tetangga Kini Justru Jadi Tersangka

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dipukuli pakai kayu hingga tersungkur, Darma seorang wanita paruh baya korban penganiayaan di Ogan Ilir jadi tersangka dan terancam penjara, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami Darma wanita berusia 53 tahun yang dipukuli tetangga kini justru jadi tersangka.

Padahal awalnya ia yang melapor ke polisi sebagai korban karena dipukul kayu hingga tersungkur dan kepala dibenturkan ke dinding.

Kini seorang wanita paruh baya korban penganiayaan di Ogan Ilir itu justru jadi tersangka dan terancam penjara.

Baca juga: 17 Proyek di Jateng yang Jadi Daya Tarik Investor, Total Nilai Investasi Capai Rp 19,23 Triliun

Baca juga: Pemimpin Kelompok Tentara Bayaran Wagner Diduga Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Rusia

Baca juga: Nama Bambang Pacul Mucul di Bursa Pilgub Jateng 2024, Ketua PPP Jateng: Kaderisasi yang Bagus

Wanita bernama Darma (53) asal Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir ditetapkan tersangka setelah menjadi korban penganiayaan oleh tetangga.

Darma diminta keterangan oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terkait perkara ini.

Darma mengungkapkan, peristiwa bermula saat dia terlibat selisih paham dengan seseorang pada pertengahan Januari lalu.

Saat itu, Darma mengaku terlibat salah paham dengan seorang wanita berinisial SR yang tak lain tetangganya sendiri.

"Kemudian saya dihajar pakai kayu besar yang panjangnya sekitar 1 meter. Paha kiri saya lalu dipukul empat kali, ingat betul saya," kata Darma saat ditemui di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (23/8/2023) petang.

Akibat pukulan tersebut, Darma mengaku jatuh tersungkur dan terus dianiaya oleh SR.

Selain dipukul menggunakan kayu, Darma juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Paha kiri saya memar dan kepala belakang masih terasa sakit sampai sekarang," ungkap Darma.

Dia lalu melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir, namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.

Oleh Polsek Muara Kuang, Darma mengaku dijadikan tersangka, begitu juga dengan SR yang ditetapkan tersangka.

Darma mengaku tak terima dengan status tersangka yang disandangnya dan bertekad akan terus memperjuangkan haknya.

"Saya sudah bawa saksi tujuh orang, belum juga SR ditetapkan tersangka waktu itu. Setelah saya tersangka, baru dia (SR) jadi tersangka juga," ujar Darma dengan nada kesal.

Kini perkara Darma sudah dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir dan keduanya sedang diupayakan untuk mediasi.

Halaman
12

Berita Terkini