Bu Dosen Korban Kekerasan di Sukoharjo

KISAH Dwi Pembunuh Dosen UIN, Alasan Sakit Hati Merusak Nama Kuli Bangunan dan Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Pembunuh dosen UIN Solo (kiri) dan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (kanan)

Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.

"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.

Pelaku mengambil pisau yang ia bawa dari rumahnya.

Kemudian pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff yang menutupi wajah pelaku yang pelaku simpan di rumahnya.

Lalu di malam itulah pelaku ini beraksi membunuh, atau merampas nyawa korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Tukang Kok Amatiran', Kata-kata yang Bikin D Sakit Hati Hingga Habisi Dosen UIN Solo Pakai Pisau

Baca juga: Viral Wanita Pura-pura Jadi Mahasiswi Baru, Sok Kenal Supaya Bisa Melakukan Hal Nekat Ini

Baca juga: Kolam Retensi Solusi Pengendali Banjir Kudus, Butuh Anggaran Rp50 M untuk Pembebasan Lahan 5 Hektare

Baca juga: Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Rp 89 Miliar, 10 Kendaraan Mewah & 34 Bidang Tanah Diduga Hasil TPPU

Baca juga: RFB Semarang Kenalkan Trading Experience Center

Berita Terkini