Berita Viral

Iseng Lahiran di Jepang, Pasangan WNI Kaget Terima Bantuan Subsidi Lebih Dari Rp 50 Juta

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan WNI Bagikan Kisahnya Dapat Bantuan Puluhan Juta di Jepang

·    Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.

·    Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.

Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.
(*)

Berita Terkini