Berita Video

Video Warga Kemijen Semarang Pertanyakan Proses PTSL Lahan PT KAI di Kantor BPN Kanwil Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini video warga Kemijen Semarang pertanyakan proses PTSL lahan PT KAI di kantor BPN Kanwil Jateng.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Warga Kemijen Kota Semarang tanyakan kejelasan program tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor BPN Kanwil Jateng, Kamis (24/8/2023).

Saat menyambangi kantor BPN, warga didampingi anggota DPR RI Riyanta.

Perwakilan warga Kemijen Sudiarto mengaku dibantu Riyanta mengurai permasalahan pensertifikatan tanah melalui PTSL tahun 2021.

Hingga saat ini pensertifikatan belum terealisasi.

"Tadi yang mensengketakan akan dimintakan legalitas dan berkas-berkasnya dan akan dicek ke DJKN," ujarnya.

Menurutnya, wilayah itu merupakan bekas digunakan PT KAI. Namun lahan itu telah terbengkelai lebih dari 50 tahun.

"Sebagian sudah menjadi rawa dan 60 persen sudah ditempati masyarakat lebih dari 60 tahun," tuturnya.

Dikatakannya, tahun 1997 pernah disurati kementerian ATR/BPN bahwa tanah itu merupakan tanah negara. Tidak lama kemudian warganya mendapat surat Kementerian Sekertaris Negara bahwa ada instruksi Presiden bahwa tanah itu diserahkan warga Kemijen.

"Selisih sebulan Kakanwil Jateng menginstruksikan bawahannya yakni kepala BPN Semarang untuk mensertifikatkan tanah dan diserahkan ke masyarakat melalui sistematis Proyek Administrasi Pertanahan dan sudah terealisasi," ujarnya.

Ia menyayangkan pada tahun 2021 mengajukan sertifikat tanah melalui PTSL hingga saat ini belum terealisasi.

ATR/BPN mengeluarkan keterangan kluster 3 yakni bidang tanah hanya dapat dicatat dalam daftar karena belum memenuhi persyaratan.  

Sementara itu anggota DPR RI Riyanta mengatakan tanah di Kemijen Kota Semarang telah dihuni seribu lebih kepala keluarga tidak bisa diproses secara administrasi.

Hal ini dikarenakan obyek tanah di lokasi itu masih menjadi aset PT KAI.

"Setelah dilakukan klarifikasi oleh masyarakat ternyata tidak ada datanya. Kami akan melakukan klarifikasi ke Kementerian Keuangan.," tuturnya.

Dikatakannya, masyarakat harus memahami saat ini telah muncul kebijakan politik yakni Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Pada Perpres diatur mengenai program redistribusi tanah.

"Ini merupakan proses administrasi dan perjuangan agak panjang. Masyarakat harus menempuh perjuangan itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan masyarakat yang akan menguasai tanah di lokasi itu ternyata berada di atas grondkaart milik PT KAI. Sejak tahun 1983  luasan di Kelurahan Kemijen 120,9 kilometer persegi.

"Jumlah kepala keluarga mencapai 13 ribu yang dicatat tahun 2021," tuturnya.

Menurutnya, gambaran permasalahan subyeknya warga kelurahan Kemijen dan PT KAI. Obyek permasalahan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan di Kelurahan Kemijen sebanyak 2501 bidang

"Itu diterbitkan permohonan sporadik tahun 1993 dan ajudikasi tahun 1998 diterbitkan 1483 bidang. Saat itu masyarakat yang menguasai di kelurahan Kemijen sekitar 643 bidang," tuturnya.

Kemudian, tanah yang diajukan ditindaklanjuti melalui PTSL. Namun di tanah itu diklaim PT KAI sebagai aset, maka permohonan masyarakat didaftarkan melalui PTSL.

"Namun kami terbitkan kategori K3.3 artinya tanah itu diukur dipetakan dan dijadikan gambar," tuturnya.

Ia mengatakan saat dijadikan PTSL tahun 2021 terdapat 1395 bidang menjadi K3.3. Oleh karena itu penyelesaiannya tanah yang ditetapkan K3.3 akan diusulkan ke kementerian.

"Bahwa tanah yang dikuasai masyarakat bagaimana tindak lanjutnya," tandasnya.

 

Berita Terkini