Klarifikasi Kapolres
Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Nainggolan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden pemukulan yang melibatkan dirinya dan dua personil Intelkam Polres Dairi. Insiden tersebut terjadi dalam konteks panggilan para petugas piket melalui siaran Handy Talky (HT).
Reinhard mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal saat dirinya mencoba menghubungi para petugas piket melalui HT pada pukul 04.00 WIB. Saat itu, Bripka AT yang seharusnya piket tidak ditemukan di tempat. Reinhard kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa tugas piket bukan hanya menjadi tanggung jawabnya, melainkan juga tanggung jawab rekan-rekannya yang berada di tempat. Sebelum mengambil tindakan, Reinhard mengumpulkan semua petugas piket, termasuk para kasat, untuk memberikan penjelasan.
"Setelah berkumpul, saya memberitahu mereka bahwa saya telah memanggil mereka melalui HT pada pukul 03.00 WIB, tetapi tidak ada yang merespons. Saya mencoba lagi pada pukul 04.00 WIB dan tetap tidak ada jawaban," ungkap Reinhard.
Reinhard kemudian melakukan pergantian petugas piket dan menyuruh para personil yang tidak merespons panggilan melalui HT untuk mengikuti apel. Saat apel berlangsung, Reinhard menanyakan alasan mereka tidak merespons. Dia mengingatkan bahwa hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi seperti pada kejadian sebelumnya di mana seorang anggota hilang saat panggilan apel.
David Sitompul, salah satu anggota, bertanya mengapa dia dihukum, dan Reinhard menjawab bahwa David tidak merespons panggilan melalui HT. Reinhard meminta untuk memeriksa rekaman panggilan tersebut. Reinhard mengklarifikasi bahwa tindakan disiplin yang diambilnya tidak berkaitan dengan pemukulan terhadap tubuh anggota, dan ia menanyakan kepada anggota yang menjadi saksi apakah ia melihat ada pemukulan fisik.
Reinhard menegaskan bahwa apa yang dia lakukan adalah tindakan disiplin yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia juga berharap insiden ini tidak menjadi berita palsu di masyarakat dan memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengatasi berita palsu jika beredar.