Berita Video

Video Warga Salatiga Kaget Dapat Kiriman Video Asusila dari Orang Tak Dikenal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antara Mei hingga September 2022 ini, BA juga seringkali mendapat kekerasan fisik," paparnya.

Pada September 2022, BA memberanikan diri kabur.

Namun karena tak ada kenalan di Solo, ia bersembunyi di tempat teman JM yang pernah dikenalkan padanya.

Di tengah pelariannya, BA selalu ketakutan dengan ancaman JM yang akan menyebar foto dan video pribadinya yang diambil diam-diam oleh JM.

Ia pun memilih kembali ke ruko agar JM tak menyebar video dan foto pribadinya.

Namun harapannya pupus.

Saat kembali, BA kembali disika secara fisik dan juga dilecehkan secara seksual.

BA juga dipaksa membuat 8 tato di tubuhnya dengan nama JM.

"Dia pun balik lagi ke ruko JM dengan harapan video dan fotonya tak disebar.

Ternyata setelah balik ini, BA mengalami kekerasan fisik, disiksa, dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul.

Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato," papar Caesar.

Disekap selama 5 bulan

Sejak September 2022 hingga Januari 2023, BA disekap di dalam kamar dengan peredam suara dan kunci berlapis.

Ia pun tak memiliki kunci untuk akses keluar.

Dia hanya bisa keluar jika diajak oleh JM.

"Kunci hanya dipegang JM, sehingga total BA hanya beraktivitas di situ.

Kalau JM keluar dan mengajak BA, baru dia bisa melihat dunia luar," terangnya.

Pada Januari 2023, ia kemudian berhasil mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM.

Lalu ia melompat jendela dibantu oleh tukang ojek untuk kabur.

Setelah keluar kamar, lompat jendela dan ditolong tukang ojek diantar ke rumah teman JM.

Teman JM ini minta BA lapor polisi karena saat melarikan diri dia penuh luka akibat dipukuli

Namun BA tak melapor ke polisi dan hanya ingin pulang ke Salatiga untuk bertemu keluarganya.

Sejak saat itu, JM dan BA putus komunikasi.

Sebar foto dan video pribadi korban

Ternyata masalah BA dengan JM tak berhenti di situ.

Pada Mei 2023, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.

"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Berita Terkini