TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Sejak Januari 2023 hingga 31 Agustus 2023, sebanyak 201 warga Kota Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Jumlah itu berdasarkan data milik Satpol PP Kota Yogyakarta.
Ratusan warga tersebut hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Kampus Yogyakarta, Toilet Perempuan Direkam
"Dalam kurun Januari sampai dengan 31 Agustus 2023 total perkembangan sudah 201 untuk proses non-justisi.
Sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan dan pemanggilan di kemantren (kecamatan)," jelas Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Namun, mulai tanggal 1 September 2023, pihaknya bakal melaksanakan operasi penegakkan perda secara yustisi di beberapa titik yang rawan pembuangan sampah sembarangan.
Tercatat sejak tanggal 1-4 September terdapat 31 pelanggaran.
Dia merinci pelanggaran pembuangan sampah tersebar di berbagai tempat.
Di antaranya di Jalan Batikan 1 orang, Jalan KH Ahmad Dahlan 7 pelanggar, Jalan KH Wahid Hasyim 1 pelanggar.
Khusus di Jalan KH Wahid Hasyim ini melanggar aturan soal membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Lalu di Jalan Kusumanegara terdapat 22 pelanggar.
"Total yang sudah masuk ke kami untuk kami proses ajukan ke persidangan itu 31 pelanggar.
Direncanakan untuk proses persidangan adalah hari rabu tanggal 6 September 2023 pukul 09.00," kata Octo.
Octo menambahkan sebenarnya, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan operasi yustisi dengan total 4 pelanggar yang berasal dari luar Kota Yogyakarta, dengan total denda Rp 540.000.
"Per 1 September ini sebanyak 31 orang keseluruhan adalah warga kota Yogyakarta yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri," kata dia.