Berita Regional

31 Warga Kota Yogyakarta Bakal Jalani Persidangan karena Buang Sampah Sembarangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Sejak Januari 2023 hingga 31 Agustus 2023, sebanyak 201 warga Kota Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. 

Jumlah itu berdasarkan data milik Satpol PP Kota Yogyakarta.

Ratusan warga tersebut hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca juga: Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Kampus Yogyakarta, Toilet Perempuan Direkam

"Dalam kurun Januari sampai dengan 31 Agustus 2023 total perkembangan sudah 201 untuk proses non-justisi.

Sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan dan pemanggilan di kemantren (kecamatan)," jelas Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat saat ditemui di Balaikota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Namun, mulai tanggal 1 September 2023, pihaknya bakal melaksanakan operasi penegakkan perda secara yustisi di beberapa titik yang rawan pembuangan sampah sembarangan.

Tercatat sejak tanggal 1-4 September terdapat 31 pelanggaran. 

Dia merinci pelanggaran pembuangan sampah tersebar di berbagai tempat.

Di antaranya di Jalan Batikan 1 orang, Jalan KH Ahmad Dahlan 7 pelanggar, Jalan KH Wahid Hasyim 1 pelanggar.

Khusus di Jalan KH Wahid Hasyim ini melanggar aturan soal membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lalu di Jalan Kusumanegara terdapat 22 pelanggar.

"Total yang sudah masuk ke kami untuk kami proses ajukan ke persidangan itu 31 pelanggar.

Direncanakan untuk proses persidangan adalah hari rabu tanggal 6 September 2023 pukul 09.00," kata Octo.

Octo menambahkan sebenarnya, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan operasi yustisi dengan total 4 pelanggar yang berasal dari luar Kota Yogyakarta, dengan total denda Rp 540.000.

"Per 1 September ini sebanyak 31 orang keseluruhan adalah warga kota Yogyakarta yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri," kata dia.

Para warga yang melanggar tersebut beralasan kurang mendapatkan informasi mengenai jadwal pembuangan sampah di depo sampah dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Yogyakarta.

"Kurang mendapat informasi mengenai jadwal pembuangan di depo sampah dan TPS, serta berkaitan dengan kekurang sabaran untuk menunggu jadwal buka depo, ada informasi yang menurut mereka belum sampai," ungkapnya.

Ia berharap dengan pembukaan depo yang lebih lama, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Sehingga Satpol PP Kota Yogyakarta tidak terus menerus memproses pelanggar dengan cara yustisi.

"Kita berharap kesadaran bersama untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan akses pembuangan sampah di depo maupun tps sehingga tidak membuang sampah dan membakar sampah," pungkas Octo.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah memasang CCTV di depo sampah dan jalan-jalan protokol untuk mengawasi warga yang nekat membuang sampah sembarangan. 

"Tidak hanya di depo yang kami pasang CCTV tetapi beberapa tempat yang menjadi langganan para pembuang sampah yang tidak bertanggung jawab kita pasangi.

Sehingga kami bisa mengidentifikasi jam berapa, berapa kali, karena ada satu orang itu datang sampai tiga kali membuang (sampah).

Itu ada yang naik sepeda, sepeda motor, kami bisa lihat di situ," jelas Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo di Balaikota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Setelah dilakukan identifikasi, Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pencarian terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. 

"Kemarin selama tiga hari ini sudah ada 30 orang yang kita tangkap atau kita OTT dan minggu ini akan masuk ke pengadilan," ungkap Singgih. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Sampah Sembarangan, 31 Warga Kota Yogyakarta Bakal Jalani Persidangan Lusa"

Baca juga: Peran Oge Arthemus Pesulap yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Punya Tanaman Ganja di Yogyakarta

Berita Terkini