Berita Regional

4 Orang Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen, 7 Lainnya Dirawat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Miras Oplosan

Yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertulis anggur hijau.

Dua botol kaca dan satu botol kaca bertulis anggur merah, kemasan air 1,5 liter berisi sisa miras, satu kompor, satu penanak nasi, dan baskom merah.

Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura"

Baca juga: 7 Pria Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan Dicampur Losion Nyamuk, 3 Lainnya Kritis

Berita Terkini