Namun, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari tidak masuk ke dalam daftar ponpes resmi.
"Ponpes ini tidak ada izin dan tidak ada dalam daftar pengajuan," katanya di lokasi ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Lempongsari, Gajahmungkur.
Ia mengatakan, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan pondok pesantren lantaran secara fisik tidak layak bahkan disebut sebagai lembaga majelis taklim sekalipun.
Tempat yang layak disebut Pondok pesantren terdapat aktivitas tempat mengaji, tempat ibadah, Musala atau masjid, ada kitab kuning, ada santri dan Kyai.
Poin utamanya harus ada kyai sedangkan untuk menjadi seorang kyai ada tahapan dan sanadnya.
"Sanad asal usul mondok di mana, gurunya sapa, urutannya belajar, kitab yang dipelajari siapa. Nah hal itu tidak ada di kasus ini sehingga kami tegaskan ini bukan ponpes," bebernya.
Untuk mengantisipasi kasus ini supaya tak terulang, pihaknya akan mengerahkan penyuluh agama di setiap kecamatan untuk membina lingkungan.
Kemudian bekerjasama dengan Pemkot Semarang untuk melakukan pelatihan kepada ustadz dan pengasuh pondok.
"Soal pondok ilegal, terus terang kami belum ada data," jelasnya. (Iwn)