Berhubung pembuang bayi bukan warga Kota Semarang maka urusan administrasi seperti akte kelahiran dan lainnya tidak dilakukan.
"Tersangka bukan warga Kota Semarang sehingga kami tidak melakukan pendampingan pascakejadian," katanya.
Di sisi lain, kasus pembuangan bayi di Jalan Siliwangi, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, rencananya bakal ditempuh jalur restorative justice atau langkah mediasi.
Alasannya, mempertimbangkan kondisi bayi dan ibu kandungnya yang tak lain adalah tersangka pembuangan.
"Rencana di-restorative justice. Untuk kepentingan perawatan bayi dan pengobatan ibunya pasca melahirkan sendiri," papar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (12/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembuangan bayi di Jalan Siliwangi, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, sudah tertangkap.
Bayi seberat 3 kilogram itu dibuang di dekat tiang reklame dekat tembok toko pusat Oleh-oleh, Sabtu (9/9/2023).
"Iya sudah ketangkap, tersangka satu orang tak lain dari ibu bayi itu sendiri, inisial M," ujar Kombes Irwan saat dihubungi.
Bayi laki-laki tersebut ditemukan warga sekitar dengan tubuh terbungkus kantong plastik hitam dalam kondisi selamat.
Bayi ditemukan oleh penjaga toko pusat oleh-oleh.
Tampak ketika ditemukan kaki kiri belum terbungkus sepenuhnya.
Kondisi bayi di dalam plastik mulutnya sempat ditutupi kain hitam yang menyumpal mulutnya.
Sedangkan ari-ari masih menempel di tubuh bayi.
"Sejauh ini tersangka pembuangan satu orang," imbuh Kombes Irwan. (iwn)
Baca juga: Samsat dan Satlantas Polres Tegal Sosialisasi Tertib Pajak di Pasar Trayeman Slawi
Baca juga: Kemenkumham Jateng Sediakan Pencetakan Sertifikat Apostille
Baca juga: Kejujuran Calon Besan Bongkar Identitas Asli Anaknya, Bikin Pernikahan Sesama Pria Batal
Baca juga: Kisah Pilu Pelajar SMK Pekalongan Ditemukan Tewas Terlilit Tambang Sapi di Kamarnya