TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masyarakat kini dapat semakin dengan mudah dan cepat dalam urusan pertanahan.
Si pemilik tanah bahkan dapat melakukan pengecekan status sertifikat atau segala informasi pertanahan di rumah.
Cara simpel dan cepat ini dapat kamu lakukan dengan mengaktifkan aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Nah, berikut ini segala informasi berkaitan dengan aplikasi Sentuh Tanahku, silakan mencoba.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Sediakan Pencetakan Sertifikat Apostille
Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi seputar pertanahan.
Salah satu manfaat dari aplikasi Sentuh Tanahku yakni untuk mengecek sertifikat tanah sehingga bisa mengetahui lokasi suatu bidang tanah.
"Prosedur cek sertifikat bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku di menu lokasi bidang," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, jika sertifikat sudah tervalidasi di Kementerian ATR/BPN, akan muncul informasi lokasi bidang tanah tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku?
Cara cek sertifikat tanah
Pengecekan sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku dilakukan dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore.
- Klik "Lokasi bidang".
- Isikan beberapa data meliputi:
* Jenis hak.
* Kantor Pertanahan.
*Desa/Kelurahan.
- Selanjutnya isikan kode captcha yang muncul.
- Klik "Cari bidang tanah".
Setelah itu, akan tampil informasi yang menunjukkan lokasi bidang tanah dari sertifikat yang terdaftar.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Kalau Ada Oknum Persulit dan Pungli Sertifikat Tanah Kita Sikat
Baca juga: Warga 3 Desa di Wonosobo Terima Sertifikat PTSL-PM, Ini Pesan Bupati Afif Nurhidayat
Fitur antrian online
Yulia mengatakan, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur atau menu antrean online.
Antrian online bisa digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan nomor antrean sebelum mendapat pelayanan ke Kantor Pertanahan.
"Jadi bisa mengurangi antrean di kantor," ujar Yulia.
Dia menekankan, untuk mengurus sertifikat tanah, tetap harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan.
"Pelayanan kalau melalui aplikasi saat ini baru antrean online."
"Masyarakat tetap harus ke Kantor Pertanahan untuk mengurusnya lebih lanjut," jelasnya.
Masyarakat yang sudah mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, bisa mengecek posisi berkas yang diurus dengan klik menu "Cari Berkas".
Informasi lain yang bisa didapatkan ketika menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yakni syarat layanan pertanahan dan simulasi biaya layanan pertanahan.
Manfaat aplikasi Sentuh Tanahku
Dikutip dari laman Kemenkeu, berikut sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Info berkas
Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi berkas, dan informasi berkas tertentu.
2. Info sertifikat
Aplikasi Sentuh Tanahku juga akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.
Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat yang belum tersedia tersebut.
Selain itu, bisa juga mengetahui daftar anggunan dari sertifikat tersebut.
Baca juga: 1.228 Sertifikat Program PTSL Diserahkan Kepada Masyarakat di Desa Kebrengan Wonosobo
3. Plot bidang tanah
Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting.
Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.
Selanjutnya dengan menyentuh menu simpan plot, maka data akan tersimpan di server.
Kantor Pertanahan selanjutnya akan memverifikasi data tersebut.
Jika plot bidang tanah telah diverifikasi, datanya akan muncul di plot bidang.
4. Lokasi bidang tanah
Untuk mengetahui lokasi bidang tanah, pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian masukkan jenis hak dan nomornya.
Dengan menyentuh tombol proses, lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.
5. Info layanan
Memudahkan pengguna mengetahui informasi syarat, biaya, jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya pengurusan sertifikat tanah.
(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Lamongan Terkait Proyek Gedung 7 Lantai Senilai Rp 151 Miliar?
Baca juga: Imam Masykur Warga Aceh Tewas Akibat Benturan Benda di Leher, Hasil Otopsi Korban Oknum Paspampres
Baca juga: Asal Muasal Terbongkarnya Aksi Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Lulusan SMA Ini Catut Anggi Yurikno
Baca juga: Kejutan Spesial Simon Cowell Buat Putri Ariani di Final AGT 2023: Ini Bakal Jadi Duet Menakjubkan