Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang, Kombes Hastry Ungkap Kondisi Jenazahnya
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pemalang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Alasan Pelaku Membunuh Gadis Berseragam Pramuka Pemalang: Takut Wajahnya Tak Sesuai Profil Medsos