"Dua merupakan terduga pelaku dan tiga sebagai saksi," kata Fannky saat ungkap kasus, Rabu.
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku, yaitu MK (15) dan WS (14) sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti," ujar Fannky.
Fannky juga belum membeberkan peran masing-masing terduga pelaku.
Dalam video yang beredar, tampak hanya satu orang yang melakukan perundungan.
"Peran masih kami dalami," kata Fannky.
Tak terima korban mengaku anggota kelompok
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, perundungan itu bermula dari persoalan sepele.
MK tidak terima lantaran korban, FF (14), mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin olehnya.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.
Diproses hukum
Polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.