Berita Kecelakaan

Belum Ada Satupun Tersangka yang Ditetapkan Polisi di Kasus Kecelakaan Karambol Tol Ungaran-Semarang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi tampak depan dan belakang mobil Freed selepas terlibat kecelakaan karambol di Jalan Tol Ungaran-Semarang KM 422, Sabtu (30/9/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi masih belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan di tol Ungaran-Semarang KM 422.

Rencananya, polisi baru akan melakukan gelar perkara pada Kamis pekan ini. 

"Belum (ada tersangka) Kamis baru gelar," ucap Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan saat dihubungi, Selasa (3/10/2023). 

Pihaknya juga masih akan mendalami sejumlah keterangan dari para ahli. 

Di antaranya ihwal soal laik jalan bus Murni Jaya pelat A7870KC yang dikemudikan Salim (51) warga Pringkasap,Pabuaran Subang, Jawa Barat. 

Bus itu sebelumnya disebut sebagai biang kerok dari kecelakaan yang mengakibatkan lima kendaraan lainnya alami kerusakan. 

"Iya, kami masih minta saksi ahli untuk cek bus," beber Adji.

Ia mengatakan, belum melakukan penahanan terhadap sopir bus tersebut.

Namun, pihak perusahaan otobus kooperatif sehingga menyiagakan sopir untuk mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. 

"Tidak (ditahan) tetapi dari pengurus bus kooperatif untuk mestandbykan sopir," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bus Murni Jaya sempat melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak antrean kendaraan di Jalan Tol Ungaran-Semarang KM 422, Sabtu (30/9/2023).

Akibatnya, lima kendaraan alami kerusakan terutama tiga mobil yang tergencet.

"Ada suara crash ternyata bus ngeblong kecepatan tinggi nabrak mobil, termasuk mobil saya tapi tidak terlalu parah, yang parah belakang saya. Sebaliknya, mobil di depan saya BMW ketabrak tapi tak parah, mobil itu lalu melanjutkan perjalanan," ujar korban sopir Mazda Khoirul Nizam (32).

Warga asal Kebonan, Boyolali ini menuturkan, kecelakaan tidak jauh dari lokasi perbaikan di jalan tol.

Ketika itu, perbaikan memakan hampir separuh badan jalan sehingga kendaraan yang melintas mengurangi kecepatan.

Halaman
123

Berita Terkini