Dua pelaku berinisial AS (22) dan DF (18) diketahui warga Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Sementara satu lainnya berinisial JA (19) warga Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Lamongan.
"Untuk barang bukti yang kami amankan satu sajam (senjata tajam) berupa parang dan satu linggis," tutur Aldhino.
Oleh pihak kepolisian, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat"
Baca juga: 3 Wartawan Dikeroyok di Brebes, Imbas Lakukan Pemerasan ke Warga Capai Jutaan Rupiah