TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Nuryanto pria 42 tahun berdarah dingin dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Nuryanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan penjual bubur yang terjadi di Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, telah digelar, Rabu (4/10/2023).
Peristiwa itu begitu menggegerkan karena cara pelaku yang sangat keji.
Pelaku juga sudah merencanakan aksinya.
Ia bahkan membawa linggis ke rumah korban.
Baca juga: Sebelum Ke Istana, Syahrul Yasin Limpo Berpatian dengan Pegawai dan Pejabat Kementan
Baca juga: Gempa Bumi 12 Kali Dalam 9 Jam, Kamis 5 Oktober 2023, Cek Jarak dan Wilayah Dari Rilis BMKG
Putusan itu merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa, lantaran ada beberapa hal yang memberatkan.
Majelis hakim menyebut ada 5 hal yang memberatkan terdakwa.
Hal ini diungkapkan kembali oleh Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com.
Pertama, perbuatan terdakwa sangat sadis.
Ya, terdakwa memukul punggung dan kepala korban dengan linggis yang dibawa.
Terdakwa juga menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengepruknya dengan tabung gas.
Kedua, terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban merupakan adik dari orang tua terdakwa.
Ketiga, keluarga korban belum memaafkan terdakwa.
Kesadisan terdakwa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini tentu membuat luka yang mendalam bagi keluarga.