Meski terdakwa sudah ditangkap, namun keluarga korban belum mau memberikan maaf bagi terdakwa.
Keempat, terdakwa memperoleh materi dari tindak pidananya.
Kasus pembunuhan berencana ini, memang karena untuk menguasai harta korban.
Terdakwa memang berniat melakukan pembunuhan itu hanya untuk menguasai harta benda korban.
Korban yang terkapar setelah dianiaya secara membabi buta terdakwa dipaksa menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.
Setelah itu, gelang dan kalung yang dipakai korban dilucuti.
Kelima, keuntungan materi sudah dinikmati.
Terdakwa saat itu berhasil merampas dengan paksa 50 gram perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Perhiasan itu kemudian dijual lalu uangnya dipakai bersama istri sirinya di Bandungan.
"Keuntungan materi juga telah dinikmati oleh terdakwa," jelas Tony.
Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.
Vonis Bui Seumur Hidup
Kebengisan Nuryanto (42) harus dibayar mahal.
Tak ada yang meringankan bagi warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.
Ya, setelah membunuh penjual bubur tersebut, Nuryanto divonis hukuman maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.