Berita Boyolali

Ingat Nuryanto yang Bunuh Penjual Bubur dengan Sangat Keji? Divonis Maksimal, Tak Ada yang Ringankan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Nuryanto (42) pelaku pembunuhan janda penjual bubur yang juga bibinya sendiri Warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. 

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/10/2023).

Terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

"Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu. yaitu pasal 340 KUHP," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (4/10/2023).

Dari fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim itu, Nuryanto pun menerimanya.

Meski sudah menyatakan langsung menerimanya, namun Nuryanto masih diberikan kesempatan jika berubah pikiran dengan mencabutnya dan menyatakan banding.

"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," pungkasnya. 

Penjual bubur ditemukan bersimbah darah

Sebelumnya, seorang janda penjual bubur ditemukan bersimbah darah di dapur kediamannya, di Dukuh Sidosari Rt 016/ Rw 008, Ds. Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Kemudian diketahui kalau pembunuhnya adalah Nuryanto yang juga keponakan korban.

Dari keterangan Nuryanto kepada polisi, disebutkan bahwa Nuryanto tak punya rasa belas kasihan sedikitpun.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 06.00 pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Tersangka membawa satu linggis dan mendatangi rumah korban yang tinggal sendirian.

Kala itu, tersangka berniat meminjam uang.

Namun, Nuryanto sudah bertekad akan menghabisi nyawa korban apabila permintaannya tak disanggupi.

Halaman
1234

Berita Terkini