TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Nuryanto pria 42 tahun berdarah dingin dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Nuryanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan penjual bubur yang terjadi di Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, telah digelar, Rabu (4/10/2023).
Peristiwa itu begitu menggegerkan karena cara pelaku yang sangat keji.
Pelaku juga sudah merencanakan aksinya.
Ia bahkan membawa linggis ke rumah korban.
Baca juga: Sebelum Ke Istana, Syahrul Yasin Limpo Berpatian dengan Pegawai dan Pejabat Kementan
Baca juga: Gempa Bumi 12 Kali Dalam 9 Jam, Kamis 5 Oktober 2023, Cek Jarak dan Wilayah Dari Rilis BMKG
Putusan itu merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa, lantaran ada beberapa hal yang memberatkan.
Majelis hakim menyebut ada 5 hal yang memberatkan terdakwa.
Hal ini diungkapkan kembali oleh Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com.
Pertama, perbuatan terdakwa sangat sadis.
Ya, terdakwa memukul punggung dan kepala korban dengan linggis yang dibawa.
Terdakwa juga menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengepruknya dengan tabung gas.
Kedua, terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban merupakan adik dari orang tua terdakwa.
Ketiga, keluarga korban belum memaafkan terdakwa.
Kesadisan terdakwa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini tentu membuat luka yang mendalam bagi keluarga.
Meski terdakwa sudah ditangkap, namun keluarga korban belum mau memberikan maaf bagi terdakwa.
Keempat, terdakwa memperoleh materi dari tindak pidananya.
Kasus pembunuhan berencana ini, memang karena untuk menguasai harta korban.
Terdakwa memang berniat melakukan pembunuhan itu hanya untuk menguasai harta benda korban.
Korban yang terkapar setelah dianiaya secara membabi buta terdakwa dipaksa menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.
Setelah itu, gelang dan kalung yang dipakai korban dilucuti.
Kelima, keuntungan materi sudah dinikmati.
Terdakwa saat itu berhasil merampas dengan paksa 50 gram perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Perhiasan itu kemudian dijual lalu uangnya dipakai bersama istri sirinya di Bandungan.
"Keuntungan materi juga telah dinikmati oleh terdakwa," jelas Tony.
Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.
Vonis Bui Seumur Hidup
Kebengisan Nuryanto (42) harus dibayar mahal.
Tak ada yang meringankan bagi warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.
Ya, setelah membunuh penjual bubur tersebut, Nuryanto divonis hukuman maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
"Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu. yaitu pasal 340 KUHP," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (4/10/2023).
Dari fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim itu, Nuryanto pun menerimanya.
Meski sudah menyatakan langsung menerimanya, namun Nuryanto masih diberikan kesempatan jika berubah pikiran dengan mencabutnya dan menyatakan banding.
"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," pungkasnya.
Penjual bubur ditemukan bersimbah darah
Sebelumnya, seorang janda penjual bubur ditemukan bersimbah darah di dapur kediamannya, di Dukuh Sidosari Rt 016/ Rw 008, Ds. Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
Kemudian diketahui kalau pembunuhnya adalah Nuryanto yang juga keponakan korban.
Dari keterangan Nuryanto kepada polisi, disebutkan bahwa Nuryanto tak punya rasa belas kasihan sedikitpun.
Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 06.00 pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Tersangka membawa satu linggis dan mendatangi rumah korban yang tinggal sendirian.
Kala itu, tersangka berniat meminjam uang.
Namun, Nuryanto sudah bertekad akan menghabisi nyawa korban apabila permintaannya tak disanggupi.
Lalu tersangka menghampiri korban dan meminta diberi pinjaman uang.
Saat itu, korban tidak mau memberikan.
Keduanya sempat cekcok, namun suaranya tidak terdengar ke tetangga lain.
Dengan cepat pelaku menghabisi korban dengan menggunakan linggis.
"Korban tidak punya persiapan. Tidak ada perlawanan," jelasnya.
Dengan bengis, pelaku menghujamkan linggis ke dada korban.
Korban yang mulai terkapar tak membuat pelaku iba.
Pelaku malah makin beringas denganmemukul pelipis mata korban..
Korban merupakan janda tua yang tinggal sendiri.
"Begitu dianiaya tersangka, korban tidak ada perlawanan," tambahnya.
Korban memang mengenakan perhiasan yang lantas dilucuti tersangka.
Setelah tahu korban tak bernyawa, pelaku langsung melarikan diri ke rumah istri sirinya di Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Dalam pelariannya ke Ungaran, Kabupaten Semarang, kemudian kalung beserta perhiasan korban diserahkan ke istri sirinya. Kemudian istri sirinya sempat menjual dan BB tersebut sudah berhasil kita dapatkan semua," jelas Petrus.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Boyolali.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa linggis besi warna hitam sekira 40 sentimeter yang terdapat noda darah.
Beserta satu celana jeans yang ada noda darah dan satu lembar uang Rp 5 ribu disaku celana tersangka.
"Kami mengamankan BB berupa satu gelang emas seberat 50 gram dan surat perhiasannya, juga uang tunai senilai Rp 950 ribu," pungkasnya.