“Satu drum dapat untung Rp 450.000. Biasanya kalau sekali beli langsung dua drum,” jelasnya.
Dari tersangka polisi menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).
Atas perbuatannya, Arjo pun dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com