Aniaya warga
Sebelumnya diberitakan, GK ditangkap polisi karena menganiaya seorang warga berinisial PM (53), di sebuah perumahan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023), sekitar pukul pukul 22.45 Wita.
Sedangkan, tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com