TRIBUNJATENG.COM - Seorang petani menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi.
Modus yang dipakai adalah agar lapran yang dibuat petani tersebut cepat diproses dan tuntas.
Petani tersebut dimintai uang jutaan rupiah, menyerahkan ponsel hingga rokok.
Oknum polisi yang diduga sebagai pelaku adalah kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Aiptu KI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita bernama Asni.
Buntut dari kasus tersebut, KI telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Tolangohula.
Baca juga: Hari Itu Pak Udin Berangkat Kerja Tanpa Makan, Sudah Sepekan Gordennya Belum Ada yang Terjual
Seperti apa kronologi pemerasan yang dialami petani bernama Asni?
Melansir Kompas.com, pemerasan yang dialami Asni bermula saat ia melaporkan kasus pengancaman yang dialami suaminya, Risman.
Pengancaman itu dilakukan oleh dua pria bernama Frengki dan Iki.
Sebelumnya, terjadi selisih paham antara dua pria itu dengan suami Asni.
Asni menjelaskan, kedua orang tersebut sempat mendatangi rumahnya, namun tidak berhasil melukai suaminya.
Akan tetapi, dua pria itu mengeluarkan kata-kata ancaman penganiayaan jika bertemu Risman di luar.
Sontak ancaman itu membuat pasangan suami istri tersebut ketakutan.
Karena merasa terancam, Asni memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Tolangohula.
"Saat menghadap Pak KI di Kantor Polsek, ia bilang kalau ingin pelaku pengancaman ditangkap, kami harus menyetor uang Rp 1 juta," kata Asni, Rabu (12/10/2023).
Asni pun memberikan uang Rp 1 juta tersebut kepada KI.