MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

Tanggapan Gibran Perihal MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usai Capres-cawapres : Sudah Clear Ya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka tanggapi santai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi soal batas usia capres dan cawapres.

Diketahui putusan MK terkait hal tersebut telah ditetapkan hari ini,  Senin (16/10/2023).

MK menolak uji materi yang diajukan PSI perihal batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Ditemui di Balai Kota, Gibran mengaku tidak tau menahu keputusan MK perihal batasan usai capres dan cawapres tersebut.

"Saya tidak tahu keputusannya, saya kan dari tadi ada rapat," kata Gibran.

Terkait adanya penolakan dari MK, Gibran enggan menanggapi putusan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan tidak ada masalah. 

"(Ada penolakan MK) Ya tidak apa-apa. Kalau keputusan MK ya tanya MK.

Tanggapannya ya tidak ada tanggapan saya tidak mengikuti karena dari tadi rapat," imbuhnya.

Gibran pun enggan dikait-kaitkan lagi dengan putusan MK ini.

Gibran khawatir asumsi dengan mengaitkan dirinya dengan uji materi itu akan membuat masyarakat resah. 

"Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh."

Sudah ya clear ya, keputusan MK tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," tandasnya.

Seperti diketahui MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (uti)

Baca juga: HEBOH! Siswi SMP Ihsaniyah Tegal Dibully Teman Sekelas Akibatnya Sering Nangis Histeris 

Baca juga: Keandalan Daihatsu All New Xenia, Libas Berbagai Kondisi Medan

Baca juga: UPDATE : Kebakaran Gudang Kain Konveksi Grogol Sukoharjo, Petugas Damkar Masih Lakukan Pemadaman

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Kepala Daerah Boleh Jadi Capres/Cawapres tanpa Usia 40 Tahun

Berita Terkini