"Ini adalah yang sesuai dengan konstitusi kita dan wajib kita jalankan agar proses demokrasi di Indonesia terus membaik," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin.
Dave pun menyatakan tetap mendorong Ketua Umum Golkar, yakni Airlangga Hartarto menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Golkar tetap mendorong pak Airlangga selaku ketum Golkar dan kader yang terbaik untuk mendampingi pak Prabowo di Pilpres," tegasnya.
Gibran Mengaku Tak Ikuti Perkembangan Sidang MK
Sebelumnya, Gibran yang digadang-gadang menjadi kandidat cawapres dianggap pupus karena putusan MK tersebut.
Gibran yang dimintai tanggapan mengenai putusan itu pun justru mengaku tak mengikuti sidang putusan MK.
Ia mengaku sibuk dengan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (Orang baru saja selesai rapat kok).
Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.
Selebihnya, Gibran menolak untuk memberikan tanggapan lebih mengenai hal tersebut.
"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam memutuskan perkara ini, salah satu pertimbangannya MK adalah menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Said Isra mengatakan, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebelumnya, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.