Salah satu penggugat, yakni PSI dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun"
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Baca juga: Inilah Sosok Louis Ridho Muhammad, Wasit Kontroversial Liga 2 Yang Disorot Suporter Pati dan Cilacap
Baca juga: Papera Siap Menangkan Prabowo di Pemilu 2024, Rangkul Pedagang dan Petani
Baca juga: Panaskan Mesin Politik, PKS Kota Semarang Lantik Saksi TPS Jelang Pemilu 2024
Baca juga: Siap-siap, Hujan Bakal Turun di Sejumlah Wilayah Jateng Sore Nanti