Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ima)
Baca juga: Playdate Yuk Main Cara Menekan Penggunaan Gadget dan Games Anak-anak Kudus
Baca juga: Lirik Lagu Antara Okaay
Baca juga: Kereta anjlok: Inilah Penyebab KA Argo Semeru dan Argo Wilis Anjlok Menurut Dugaan Polisi Sementara
Baca juga: Link Lengkap Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Per Instansi Selain sscasn.bkn.go.id