TRIBUNJATENG.COM - Oknum anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Bripda FA (23) diduga telah melakukan upaya pemerkosaan terhadap wanita berinisial RM.
Kasus ini sudah ditangani Propam Polda Sulsel.
Jika terbukti bersalah, Bripda FA tak hanya terjerat hukuman kode etik namun juga pidana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihak kepolisian sudah menangani laporan korban berinisial RM itu.
Saat ini, prosesnya masih tahap penyelidikan.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan dan sidangnya, tadi Kabid propam sudah sampaikan," ucap Komang saat ditemui di Lapangan Karebosi. Selasa (17/10/2023) siang.
Baca juga: Kisah Asni Ngaku Diperas Oknum Polisi Saat Buat Laporan, Bilang Tak Punya Uang Diminta Belikan Rokok
Baca juga: Kronologi Petani Diperas Oknum Polisi, Diminta Uang Jutaan Ponsel hingga Rokok, Ini Modusnya
Baca juga: Jelang Dilantik Jadi Perwira, 2 Oknum Polisi Malah Ditangkap, Diduga Terkait Fredy Pratama
Terpisah, RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.
Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.
"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.
Sementara untuk kode etik Bripda FA kata dia, sementara dalam proses pemberkasan.
"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sebutnya.
Sekedar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran.
Namun, hubungan keduanya disebut renggan hingga akhirnya putus.
Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Citra Polri Tercoreng, Viral Perempuan Makassar Lapor Dirudapaksa Oknum Polisi Polda Sulsel