TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Bapak dua anak warga Sumenep Jawa Timur ini secara kejam telah mencekik dan memukul kepala seorang wanita menggunakan kayu.
Wanita korban yang dibunuh pelaku tersebut adalah kekasih gelapnya.
Wanita bernama F usia 28 tahun disebut telah hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Namun nahas, mendengar pengakuan jika F hamil justru membuat pelaku naik pitam hingga akhirnya spontan mencekik leher dan memukul kepala korban menggunakan kayu.
Adapun peristiwa berdarah tersebut berada di belakang rumah korban.
Baca juga: Muncul Api Misterius di Sumenep Madura, Bocah Kecil jadi Korban Terbakar
Baca juga: Viral Hampers Maulid Nabi di Rumah Warga Sumenep Jawa Timur, Gunungan Buah Hingga Minyak 18 Liter
Bukannya mendapatkan tanggungjawab atas janin yang di kandungnya, F (28) malah tewas mengenaskan.
Di tangan pacar gelapnya, warga Sumenep, Jawa Timur ini meregang nyawa setelah dicekik dan dipukul menggunakan kayu.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku yang sudah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan F yang diketahui masih belum menikah.
Hubungan korban dan tersangka kian mesra hingga keduanya melakukan hubungan intim.
Padahal, tersangka sudah mempunyai istri dan dua anak.
Tak lama setelah itu, korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selanjutnya, pada Jumat (13/10/2023) sekira pukul 22.00, korban menelepon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban.
"Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut."
"Tersangka dituduh telah menghamili korban," kata dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (20/10/2023).
Tak terima dengan tuduhan korban, pelaku kemudian mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu.
Korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban.
Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kejamnya Pria di Sumenep Ini, BukannyaTanggungjawab Malah Cekik Pacar yang DIhamil hinggaTewas
Baca juga: Bocoran Kode Sosok Cawapres Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto: Underforty dan Prestasi Cemerlang
Baca juga: Gibran Berada di Jakarta Malam Ini, Batal Hadiri 2 Agenda di Solo, Kaitan Cawapres Prabowo Subianto?
Baca juga: AKP Agus Joko Guntoro Jabat Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim Geser ke Sragen
Baca juga: Profit Tak Diberikan Sejak Mei 2022, Investor Bisnis Pakaian Renang Ini Kena Tipu Rp 3,1 Miliar