TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Permohonan banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditolak.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengungkapkan alasannya.
Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
Baca juga: Dinilai Menikmati Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Tak Dapat Satu pun Keringanan
"Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya," kata Sugeng dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Atas dasar itu, permohonan banding kedua terdakwa ditolak, sehingga Mario dan Shane masing-masing harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jakarta Selatan.
Adapun Mario divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane divonis lima tahun penjara.
"Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya," ucap Sugeng.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, berkeberatan atas ditolaknya banding yang diajukan kliennya.
Menurut Andreas, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keringanan untuk kliennya.
Salah satunya adalah usia Mario yang masih sangat muda.
"Terlepas dari apa yang dia (Mario) lakukan, tidak ada hal yang meringankan, seperti, dia itu kan masih muda dan masih punya banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya," kata Andreas, Kamis siang.
Andreas menilai, putusan agar kliennya tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara tidak adil.
Andreas juga membandingkan perbuatan Mario dengan kasus-kasus kriminal lain.
Adapun Mario Dandy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji.