Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dinilai Menikmati Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Tak Dapat Satu pun Keringanan

Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.

KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Senyum Mario Dandy Dengar Putusan Hukumannya, Hakim Perintahkan Rubicon Legendaris Dijual

Menikmati penganiayaan terhadap D

Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.

Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.

Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.

Karena dinilai menikmati penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Alimin.

Bayar restitusi Rp 25 miliar

Usai membacakan vonis, Hakim Alimin memerintahkan Mario untuk membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D selaku korban penganiayaan.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tuturnya.

Jumlah restitusi yang harus dibayar Mario secara keseluruhan adalah Rp 25.150.161.900.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved