Berita Nasional
Dinilai Menikmati Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Tak Dapat Satu pun Keringanan
Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Senyum Mario Dandy Dengar Putusan Hukumannya, Hakim Perintahkan Rubicon Legendaris Dijual
Menikmati penganiayaan terhadap D
Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.
Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.
Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.
Karena dinilai menikmati penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Alimin.
Bayar restitusi Rp 25 miliar
Usai membacakan vonis, Hakim Alimin memerintahkan Mario untuk membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D selaku korban penganiayaan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tuturnya.
Jumlah restitusi yang harus dibayar Mario secara keseluruhan adalah Rp 25.150.161.900.
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.