"Untuk nilai obat sendiri berkisar Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
Jangan dilihat dari nominalmya, tapi efek yang dihasilkan dari 320 ribu butir ini terhadap 150 ribu pengguna," kata Fannky.
Sementara uitu tersangka AH mengaku bahwa barang yang disita dari tangannya merupakan kiriman dari Banjarmasin.
Ia menuturkan bahwa dirinya hanya kedapatan menyimpan dan sama sekali belum mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka kini diancam pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.